Loading...
Sekilas Informasi

Detail Berita

Pemda Kabupaten/Kota diberikan penguatan Penyelenggaraan JDIH dan Pembentukan Pos Bankum Desa/Kelurahan

Pemda Kabupaten/Kota diberikan penguatan Penyelenggaraan JDIH dan Pembentukan Pos Bankum Desa/Kelurahan

Kegiatan rakor bidang hukum yang digelar kamis (21/08) di Resto Lu’as Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo untuk memperkuat penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa/kelurahan kepada OPD Bagian Hukum Setda, Dinas Kominfo dan Dinas PMD Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo manyampaikan bahwa JDIH merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi produk hukum Daerah yang terintegrasi dengan BPHN Kementerian Hukum RI.

 “hari ini, kami juga memberikan penguatan penyelenggaraan JDIH kepada Pemda Kabupaten dan Kota karena JDIH merupakan salah satu bentuk penyebarluasan informasi produk hukum Daerah yang terintegrasi dengan BPHN Kementerian Hukum RI”.

Trizal menambahkan bahwa Kementerian Hukum setiap tahun melaksanakan penilaian penyelenggaraan JDIH pemda, yang nantinya akan diakumulasi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum sebagai bagian dari penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di Daerah.

“Setiap tahun Kementerian Hukum melaksanakan penilaian penyelenggaraan JDIH Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota yang diakumulasi dalam penilaian IRH dan hasilnya akan berdampak pada penilaian  kepala daerah dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi oleh Kemenpan-RB”. ujarnya.

selain penguatan JDIH, Trizal manyampaikan bahwa peserta kegiatan juga diberikan pemahaman teknis dan regulatif tentang pembentukan pos bankum di tingkat desa/kelurahan untuk menjangkau kelompok rentan atau masyarakat kurang mampu.

“Kanwil kemenkum juga memberikan pemahaman teknis dan regulatif tentang pentingnya pembentukan pos bankum di tingkat desa dan kelurahan kepada pejabat bagian hukum dan dinas PMD kabupaten dan kota, sebagai ujung tombak pelayanan hukum dan memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan atau masyarakat kurang mampu”. tambahnya.

Kabag Perundang-undangan Kab/Kota, Yusfan Kai selaku penanggungjawab kegiatan saat ditemui menyampaikan bahwa hadirnya narasumber dari kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, bertujuan agar informasi dan perkembangan hukum dapat tersampaikan kepada masyarakat luas.

“kami menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, agar informasi dan pelayanan hukum baik melalui JDIH maupun Pos Bankum dapat diakses dan tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat”. ungkapnya.

Dari rangkaian kegiatan hari ini, yusfan menekankan bahwa selain komitmen penyebarluasan informasi hukum, beberapa rekomendasi penting yang lahir hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/kota dengan membangun koordinasi dan konsolidasi antar pemerintah daerah.

“rekomendasi yang lahir hari ini, khususnya penyampaian laporan produk hukum daerah yang telah ditetapkan oleh pemda kabupaten dan kota dan komitmen Gubernur Gorontalo Bapak Gusnar Ismail dalam  mendukung program pemerintah pusat terhadap percepatan pembentukan koperasi merah putih melalui penguatan regulasi agar segera diimpelemetasikan dan terus membangun koordinasi dan konsolidasi antar pemerintah daerah diwilayah Provinsi Gorontalo”. tandasnya.

21 August 2025 | 1 kali dibaca

Ditulis oleh NUR QALBI ANDINI. A