Loading...
Sekilas Informasi

Detail Berita

BANGUN KESAMAAN PERSEPSI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM, PEMPROV GORONTALO GELAR RAKOR

BANGUN KESAMAAN PERSEPSI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM, PEMPROV GORONTALO GELAR RAKOR

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Setda menggelar Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Selasa (30/4) di Cabana Resort Kabupaten Boalemo.

Rakor yang dihadiri oleh Karo Hukum dan Jajarannya, Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, Satpol PP Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo dan dibuka oleh Sekertaris Daerah yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Dr. Yosef Koton, M.Si diselenggarakan dalam rangka membangun kesamaan persepsi terhadap tata  cara dan strategi dalam percepatan penyusunan rancangan produk hukum kabupaten/kota, khususnya terkait dengan rancangan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, Plt. Asisten Administrasi Umum Yosef Koton menuturkan bahwa tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kab/kota.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota sebagai bentuk sinergitas dan penyelarasan produk hukum daerah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik” tuturnya.

Yosep menambahkan bahwa bentuk pembinaan oleh Gubernur dalam pembentukan Produk Hukum Daerah Kab/Kota dilaksanakan melalui Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kab/Kota.

“Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepala daerah kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. gubernur memastikan pembentukan perda dan perkada oleh kabupaten/kota sesuai dengan NSPK melalui fasilitasi/evaluasi rancangan Perda dan Perkada Kab/Kota sebelum ditetapkan” tambahnya.

Yosep menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan penyelenggaraan dan pembentukan produk hukum daerah kab/kota yang selaras dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengapresiasi dan menyambut gembira kegiatan rapat koordinasi ini, oleh karena disamping memperoleh kepercayaan untuk terlibat dalam pelaksanaannya, kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta kelancaran pembangunan di Provinsi Gorontalo khususnya menyangkut arti penting proses pembentukan sebuah produk hukum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Tutupnya

19 November 2024 | 1 kali dibaca

Ditulis oleh NUR QALBI ANDINI. A