JDIHGorontaloprov// Dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi Difabel di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan regulasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini dibentuk berdasarkan amant ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Setiap warga negara dan masyarakat indonesia termasuk penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,
sehingga perlu diberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya dan mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dan perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana.
Sahabat JDIH dapat mengakses regulasi tersebut pada link :